SOROTAN PUBLIK: Dugaan Maladministrasi, SK Ganda, dan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Brebes

 


*SOROTAN PUBLIK: Dugaan Maladministrasi, SK Ganda, dan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Brebes*


[ Tangguh Bahari SH Sag l

Oleh: Tangguh Bahari, S.H., S.Ag., Pengamat Hukum dan Birokrasi Brebes


Brebes - penapantura.com - Isu mengenai tata kelola pemerintahan daerah kembali memanas, terkhusus terkait penempatan pejabat dan administrasi kepegawaian. Sebuah rekaman yang beredar luas mengungkapkan kekhawatiran serius publik mengenai dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur, meliputi penetapan Pelaksana Tugas (PLT) yang tumpang tindih, penerbitan Surat Keputusan (SK) ganda bertanggal sama, serta rangkap jabatan yang melibatkan sejumlah nama pejabat penting.

Isu-isu ini, yang disinyalir kuat terjadi di Kabupaten Brebes, berpotensi menimbulkan kerancuan hukum, menghambat kinerja birokrasi, dan merusak citra integritas pemerintahan.

1. Kejanggalan Fatal dalam Administrasi: SK Ganda dan PLT Bermasalah

Fokus utama sorotan adalah proses penunjukan PLT dan penerbitan SK yang dinilai mengandung kejanggalan administrasi yang fatal:

Dugaan SK Ganda dengan Tanggal Sama: Ditemukan dugaan penerbitan dua SK untuk dua pejabat berbeda, namun dengan tanggal yang sama. Praktik ini merupakan kesalahan administrasi yang fatal karena secara langsung memicu ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan.

Posisi PLT yang Tumpang Tindih (Rangkap Jabatan PLT): Praktik penunjukan PLT untuk mengisi kekosongan jabatan disoroti karena dugaan PLT tersebut diisi oleh satu orang yang merangkap di beberapa instansi atau jabatan sekaligus. Pihak yang menyuarakan kekhawatiran ini mendesak agar penunjukan PLT diperiksa ketat untuk memastikan pejabat yang ditunjuk benar-benar memenuhi syarat dan tidak memegang terlalu banyak kewenangan.

SK yang Belum Dicabut (Ketidakcermatan Administrasi): Adanya SK Bupati yang seharusnya sudah dicabut, tetapi belum diadministrasikan pencabutannya, sementara SK baru telah diterbitkan, semakin menegaskan adanya ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam tata kelola kepegawaian.

2. Rangkap Jabatan dan Konflik Kepentingan

Isu rangkap jabatan di kalangan pejabat inti menimbulkan pertanyaan mendasar dari publik: "Apakah sudah tidak ada lagi SDM yang mumpuni di lingkungan Pemerintah Daerah?"

Merusak Kinerja Manajerial: Rangkap jabatan, sebagaimana diduga terjadi di Kabupaten Tangerang, dinilai dapat menghambat fokus dan efektivitas kinerja manajerial, serta rentan menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Indikasi Mutasi Berbasis "Tim Sukses": Sorotan tajam juga diarahkan pada dugaan bahwa penetapan dan perpindahan jabatan (mutasi) pejabat, termasuk Kepala Puskesmas, disinyalir terkait dengan kepentingan "tim sukses" tertentu.

Dugaan Aliran Dana: Situasi semakin serius dengan munculnya kekhawatiran mengenai adanya dugaan aliran dana atau uang dalam konteks penetapan atau perpindahan jabatan tersebut.

Publik mendesak agar pejabat seperti dr. Hero Irawan dan dr. Tamba Raharjo untuk diperiksa lebih lanjut terkait peran dan keterlibatan mereka dalam proses administrasi yang disoroti ini.

3. Seruan Audit Menyeluruh dan Pertanggungjawaban

Ketidakberesan administrasi ini dinilai dapat berdampak buruk pada efektivitas birokrasi dan citra integritas pemerintahan di mata publik:

Dampak Negatif: Jabatan yang diisi oleh PLT dalam waktu lama dapat menghambat inovasi dan jalannya roda pemerintahan. Rangkap jabatan berlebihan juga rawan menimbulkan kegagalan kinerja dan penyalahgunaan wewenang.

Seruan Audit dan Pemeriksaan: Publik menyerukan kepada instansi terkait, terutama Bupati dan Inspektorat, untuk segera mengaudit dan memeriksa secara serius semua SK dan penunjukan PLT yang bermasalah. Pejabat yang diduga terlibat dalam pelanggaran administrasi atau etika harus dimintai pertanggungjawaban.

Isu ini menjadi pengingat penting akan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pengambilan keputusan administrasi kepegawaian. Kesalahan sekecil apa pun dapat berdampak fatal pada sistem dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Red...( teguh )

Comments