SMPN 3 Brebes Merupakan Sumbangan Sukarela sesuai denganPermendikbud No. 44 Tahun 2012

SMPN 3 Brebes Merupakan Sumbangan Sukarela sesuai dengan
Permendikbud No. 44 Tahun 2012

Brebes - penapantura.com -Sumbangan Sukarela atau iuran yang ditarik dari orang tua wali murid di SMP 3 Brebes menurut Dedy Rochman tidak memaksa dan sifatnya tidak mengharuskan.
Seperti diatur Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Aturan ini membedakan antara pungutan yang bersifat wajib dan mengikat, dengan sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, seperti sekolah negeri, dilarang mengambil pungutan untuk biaya pendidikan.

Orang tua Siswa hanya menyumbang apa yang merasa orang tuanya mampu.

Hal ini juga disampaikan oleh Tarto Wiji Wasito hari Minggu 7 September 2025 Kepala Sekolah SMPN 3 Brebes yang menjelaskan kepada media bahwasannya ada perbedaan antara pungutan dan sumbangan.

Jelas yang ada di sekolah kami adalah sumbangan sukarela, dan sifatnya tidak memaksa.

Bahkan ada beberapa anak yatim atau tidak mampu sama sekali dibebaskan dari iuran itu .

Tarto Wiji Wasito dengan panggilan akrabnya Ki Tarto lebih lanjut menyampaikan, perihal sumbangan itu tidak wajib. 

"Yang jelas sumbangan (tidak wajib), banyak yang tidak mampu dan anak yatim yang digratiskan," ujarnya singkat.( teguh )

Comments