Pelaku pencabulan dengan korban perempuan dan anak harusnya Ditangkap Dahulu.

Pelaku pencabulan dengan korban perempuan dan anak harusnya Ditangkap Dahulu.

Brebes - penapantura.com - Angelina Dewi salah satu petugas subordinator dari bidang. kantor dinas perlindungan perempuan dan anak pengendalian penduduk dan telaga perencana Provinsi Jawa Tengah Jelaskan bahwasanya di Kabupaten Brebes kamis 9 Oktober 2025 akan dibuat tempat pengaduan sekaligus tempat pencegahan terjadinya kekerasan dan perlindungan perempuan dan anak.

Dikatakannya usai rapat di aula lantai 2 Dinarpus Kabupaten Brebes akan dibuat empat RPPA ( ruang ruang perlindungan perempuan dan anak ) tempat pengaduan yaitu di Kecamatan Banjarharjo , Kecamatan Losari dan Bulakamba.

Hal ini mengingat banyak kasus kekerasan pembrembon dan anak hampir 90 lebih kasus yang ada di Kabupaten Brebes.

Dengan adanya tempat pengaduan dan tempat pencegahan kekerasan dan perlindungan perempuan dan anak itu kasus-kasus ini bisa dicegahan.

Sesuai UU No 12 tahun 2022 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang berlaku sejak 9 Mei 2022, bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang berlaku sejak 9 Mei 2022, bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, serta menegakkan hukum dan merehabilitasi pelaku. UU ini menjamin hak korban, seperti penanganan, pelindungan, dan pemulihan, serta menugaskan pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual secara terpadu. 
Tujuan Utama UU TPKS
UU ini bertujuan untuk: 
Mencegah: segala bentuk kekerasan seksual.
Menangani, melindungi, dan memulihkan: korban kekerasan seksual.
Menegakkan hukum: dan merehabilitasi pelaku.
Mewujudkan lingkungan: masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual.
Menjamin: agar kekerasan seksual tidak terulang kembali.
Jenis-jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Berdasarkan Pasal 4 UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual mencakup beberapa bentuk, antara lain: 
Pelecehan seksual nonfisik.
Pelecehan seksual fisik.
Pemaksaan kontrasepsi.
Pemaksaan sterilisasi.
Pemaksaan perkawinan.
Penyiksaan seksual.
Eksploitasi seksual.
Perbudakan seksual.
Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran, peduli, dan berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. 

menangani, melindungi, dan memulihkan korban, serta menegakkan hukum dan merehabilitasi pelaku. UU ini menjamin hak korban, seperti penanganan, pelindungan, dan pemulihan, serta menugaskan pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual secara terpadu. 
Tujuan Utama UU TPKS
UU ini bertujuan untuk: 
Mencegah: segala bentuk kekerasan seksual.

Menangani, melindungi, dan memulihkan: korban kekerasan seksual.

Menegakkan hukum: dan merehabilitasi pelaku.
Mewujudkan lingkungan: masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual.

Menjamin: agar kekerasan seksual tidak terulang kembali.
Jenis-jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Berdasarkan Pasal 4 UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual mencakup beberapa bentuk, antara lain: 
Pelecehan seksual nonfisik.
Pelecehan seksual fisik.
Pemaksaan kontrasepsi.
Pemaksaan sterilisasi.
Pemaksaan perkawinan.
Penyiksaan seksual.
Eksploitasi seksual.
Perbudakan seksual.
Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran, peduli, dan berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. 

Pelaku pencabulan dengan korban perempuan dan anak harusnya ditangkap dahulu, kalau diberikan upaya lain kemungkinan pelaku akan mencari korban lain , ujarnya.( teguh )

Comments