Ngaku Penjual Tanah Makam, oknum warga mengingkari Janji Dengan Pembeli Usai Datang Ramidi.
( Dul mantan Kades Banjarturi )
Ngaku Penjual Tanah Makam, oknum warga mengingkari Janji Dengan Pembeli Usai Datang Ramidi.
Kabupaten Tegal –penapantura.com - Gonjang-ganjing soal jual beli tanah antara Cahyani dan Ahmad Sachirin sebagai penjual dengan Husni sebagai pembeli, kini berbuntut panjang.
Kisah ini bermula pada tahun 2018. Cahyani mengaku memiliki sebidang tanah di Banjarsari, Desa Banjar Turi, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, yang tercatat dalam Buku Desa Nomor: 314, Persil: 15, Blok: 004, Klas: S II. Tanah tersebut dijual kepada Husni. Namun setelah ditelusuri, nama penjual tidak ditemukan dalam buku desa. Pemerintah Desa Banjar Turi menjelaskan bahwa tanah yang dijual itu diduga menggunakan surat bodong.
( Penjual Tanah makam )
Permasalahan makin rumit ketika Husni, selaku pembeli, mengajukan proses balik nama melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Berdasarkan surat warkah dari penjual, ternyata tanah tersebut tidak bisa diproses. Sebab, lokasi yang ditunjuk justru merupakan tanah makam atau aset milik desa.
Merasa dirugikan, Husni meminta uangnya dikembalikan. Pihak penjual disebut sudah menyanggupi pengembalian senilai Rp65.000.000,- dan dituangkan dalam surat pernyataan.
Namun, muncul sosok lain bernama Ramidi, yang mengaku membela pihak penjual. Dalam sebuah pertemuan di kantor Kepala Desa Banjar Turi, Ramidi menyampaikan dalil hukum bahwa tanah yang sudah dibeli tidak bisa dibatalkan sesuai aturan hukum, sehingga penjual tidak lagi berkewajiban mengurus persoalan tersebut.
Tidak berhenti di situ, pernyataan Ramidi juga dikirimkan lewat pesan WhatsApp kepada Husni. Sikapnya ini diduga sebagai bentuk “menakut-nakuti” dengan pasal-pasal hukum, yang justru menambah keruh suasana.( teguh )
Comments
Post a Comment