Keluarga korban BMI yang meninggal dunia di Cina menuntut ke PT RNT melalui pengacara ya

Keluarga korban BMI yang meninggal dunia di Cina menuntut ke PT RNT melalui pengacara ya

Kabupaten TEGAL - penapantura.com - Dari hasil konfirmasi dengan Samsul selaku Manager PT RNT , mengatakan bahwa bahasa pihaknya akan berkomunikasi dengan agensi di luar negeri , Samsul melalui pesan singkatnya akan menjawab somasi yang dilayakan oleh advokat Yasser Arafat SH tersebut.

Harus sudah ada juga disampaikan oleh pengacara PT .
RNT yakni Ahmad Faisal , yang mengatakan hari Kamis 18 September 2025 akan menjawab semua somasi dari pengacara Yasser Arafah SH 

Sementara menurut Yasir Arafat SH Pihak PT akan mengutus stafnya untuk berangkat ke cina menemui agensi cina, dan PT berjanji Jumat Minggu ini akan ada informasi kapan jenazah bisa sampai di indonesia.

Yasser Arafat SH dan rekan mendapatkan surat kuasa untuk meminta uang asuransi akibat meninggal dunianya Ahmad Khaerul yang bekerja melalui PT .RNT menjadi ABK kapal di negeri Cina.

Namun karena keteladanan dari pihak perusahaan di sini , bahwa Ahmad Khaerul Albqori tidak mendapatkan asuransi, 

Ternyata PT tidak mendaftarkan TKI ke BPJS padahal wajib, sehingga keluarga korban tidak dapat asuransi dari BPJS sebesar Rp.80 JT.

Jenazah sudah 3 bulan lebih belum di pulangkan ke indonesia

Setiap PJTKI wajib mendaftarkan TKI ke BPJS, dan bilamana tidak didaftarkan PT bisa terancam pidana 8 tahun penjara.

Pengaturan mengenai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diatur dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (“UU 39/2004”). Di dalam Pasal 73 ayat (1) UU 39/2004 disebutkan bahwa TKI dipulangkan salah satunya adalah karena meninggal dunia di negara tujuan.

Di pasal 73 ayat (2) UU no 39 tahun 2004 menentukan bahwa ketika TKI meninggal dunia di negara tujuan, pelaksana penempatan TKI berkewajiban: a. Memberitahukan tentang kematian TKI kepada keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya kematian tersebut;

b. mencari informasi tentang sebab-sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga TKI yang bersangkutan. . memulangkan jenazah TKI ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama TKI yang bersangkutan;

d. mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan TKI atas persetujuan pihak keluarga TKI atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan;

e. memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik TKI untuk kepentingan anggota keluarganya; dan

f. mengurus pemenuhan semua hak-hak TKI yang seharusnya diterima.

 Pasal 68 UU 39/2004 joPasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, Pelaksana Penempatan TKI Swasta wajib mengikutsertakan calon TKI/TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi TKI.

Sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 (terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2012),TKI yang dijamin asuransi akan mendapat santunan kematian sebesar Rp50 juta dan biaya pemakaman Rp5 juta.

Untuk memperoleh santunan kematian dan biaya pemakaman tersebut, ahli waris yang sah dari TKI harus melakukan klaim asuransi kepada konsorsium asuransi TKI selambat-lambatnya 12 bulan sejak terjadinya kematian tersebut, dan bila tidak melakukan klaim, hak tersebut menjadi gugur (Pasal 26 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia).

Sedangkan bagi PJTKI yang menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi, ada sanksi pidana yang berlaku, yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar (Pasal 103 ayat [1] UU 39/2004).

Meskipun ketika TKI meninggal dunia dan ahli warisnya dapat mengklaim asuransi (berupa biaya santunan kematian dan biaya pemakaman), tetapi kewajiban untuk menanggung biaya pemulangan dan pemakaman jenazah TKI yang bersangkutan telah disebutkan dalam UU 39/2004 adalah kewajiban hukum dari PJTKI. ( teguh )

Comments