Di RT 3 RW 1 Desa debong Wetan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, Desa tidak memiliki arsip
Didi ( baju hitam) Ulul Absor (Kades Debong Wetan) , Camat Dukuhturi Endro ,Kapolsek Dukuturi AKP Sugiarto
Di RT 3 RW 1 Desa debong Wetan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, Desa tidak memiliki arsip
Kabupaten Tegal - penapantura.com - Surono warga RT 3 RW 1 desa gedung Wetan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal hari Senin 15 September 2025 meminta agar Tower protalindo yang ada di desanya untuk dibongkar saja, ijin hanya ke sebagian warga dan bilangnya hanya 5 tahun, ternyata hingga sekarang sudah 11 tahun, tidak pernah ada kompensasi ke warga sekitar, kecuali beberapa rumah yang mendapatkan Tali Asih.
Surono baju putih Widi Siam alm pemilik tanah
Menurutnya pembongkaran itu wajib dilakukan dikarenakan banyak yang berdampak, TV milik Surono bahkan sebanyak 3 kali rusak diakibatkan dapat dari radiasi sinyal Tower itu.
UU nomor 40 tahun 2007 dikatakan bahwasanya pihak perusahaan wajib memberikan TJSL ( tanggung jawab sosial lingkungan ) .
Didi baju hitam dari Protalindo
Kustilah warga RT 4 Nomor 1 Desa Debong Wetan Kecamatan , Kabupaten Tegal, yamai sampaikan walaupun suaminya dapat negoisasi uang terbaik 2.000.000 rupiah untuk perjanjian Tower selama 5 tahun, dan Kenyataannya 11 tahun masih tetap tapi dan tidak ada izin kelanjutan Setelah 5 tahun itu.
lebih lanjut dikatakannya lebih baik Tower itu dibongkar karena warga sekitar banyak yang mengalami gangguan setelah tower itu berdiri .
Sementara dari pihak muspika musyawarah pimpinan kecamatan dihadiri AKP Sugiarto Kapolsek Dukuhturi , Camat Dukuturi Endro Nur Susilo , Kades Debong Wetan Ulul Absor , utusan dari Koramil Dukuhturi Nurrohim, dikatakan selaku kepala desa Debong Wetan, bahwasannya pihak Desa belum memiliki arsip tentang Perjanjian awal dengan pihak Tower.
Endro Nur Susilo Camat Dukuhturi bodoh kan kan bawa seharusnya pihak Desa memiliki arsip dan bisa menceritakan kepada warga.
Kapolsek Dukuhturi AKP Sugiarto mengatakan yang penting pihak Desa memiliki arsip berita acara dan perjanjian dengan pihak portalindo sehingga bisa menjelaskan kepada warga tentang hak dan kewajiban dari pihak provider.
Sementara dari pihak pertama yaitu Widi hanya jadi menantu masyarakat mertuanya sudah meninggal dunia, dan istrinya yang melakukan perjanjian juga sudah tidak ada.
Sementara dari pihak portalindo yang datang dengan mobil putih, dan mengaku dari Bandung, Jawa Barat, diwakili oleh Didi dari bagian aset mengatakan kalau ia bukan divisi yang menangani itu, tapi keluhan dari warga akan kami dari tampung , dan kami laporkan dulu ke atasan, jelasnya.( teguh )
Comments
Post a Comment