Bupati Brebes Di PTUN kan Warganya

Bupati Brebes Di PTUN kan Warganya

Semarang, -penapantura.com - Bupati Brebes digugat 4 (empat) warganya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang, gugatan terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 500/722 tahun 2025 tentang pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika.

Dimana bahwa disebut surat pengangkatan direktur tidak melalui proses seleksi yang benar menurut hukum, dijelaskan Karno Roso selaku kuasa hukum penggugat.

"Bupati telah melangkahi perda pecetakan (Perda No. 8 tahun 2019), karena tidak membuat tata cara seleksi melalui peraturan bupati," jelasnya.

Lebih dalam disebutkan, bahwa bupati tidak melibatkan komunitas intelejen daerah dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Keempat penggugatnya adalah warga Brebes bernama Willy Raymond, Ipung Tri Widodo, Izul Munna, dan Ferry.

"Saya adalah warga Brebes, yang lahir dan besar di Brebes, orangtua saya di Brebes, melihat keprihatinan kondisi Brebes yang selalu ranking buncit dengan Indeks prestasi manusianya, maka saya ingin mberesi Brebes melalui kebijakan Bupati yang melanggar aturan perda yang dibuatnya sendiri, Eben Brebes aja kaya kie Bae," terang Izul Munna yang juga mahasiswa Pascasarjana Unnes Semarang, sehabis sidang.

Penggugat yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI Brebes telah melaksanakan sidang awal yang berlangsung secara tertutup pada Selasa, (22/09/2025), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Pihak penggugat sebelum menempuh jalur hukum telah mengajukan Upaya Administratif berupa keberatan kepada Tergugat. Upaya administrasi awal dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2025 dan diterima oleh staf ajudan Bupati pada tanggal 25 Agustus. 

Namun, terhadap keberatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak ditanggapi melalui prosedural yang berlaku sampai gugatan ini didaftarkan pada pengadilan. Dengan demikian, pihak penggugat merasa perlu untuk menempuh jalur hukum yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Sidang tersebut berisi gugatan terhadap Bupati Kabupaten Brebes terkait Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/722 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes.

Materi sidang yang menjadi pokok tuntutan adalah Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur bahwa :

_“Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan Gugatan tertulis kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang, yang berisi tuntutan agar Keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.”_

Selama proses sidang, Karno Roso, S.H, M.H, S.Sos.I, M.I.Kom selaku Direktur LBH KAHMI Brebes menjelaskan, pihak tergugat yakni Bupati Kabupaten Brebes tidak menghadiri sidang. Pihak tergugat hanya dihadiri oleh 2 (dua) orang dari bagian Hukum Setda Pemda Brebes.

"Bupati Brebes tidak datang (Paramitha Widya Kusuma-red), hanya menugaskan Pegawai bagian hukumnya," ujarnya.

Ia juga menambahkan, setelah proses sidang pemeriksaan awal, proses sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 30 September 2025 mendatang.( teguh )

Comments