BPJS PBI Dibayarkan Oleh APBD Diurus Di Dinsos ,BPJS PBI APBD Diurus di Dinkes 3 Bulan Belum Jelas

BPJS PBI Dibayarkan Oleh APBD Diurus Di Dinsos ,BPJS PBI APBD Diurus di Dinkes 3 Bulan Belum Jelas 

Brebes - penapantura.com -BPJS PBI yang dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sifatnya adalah usulan dan tiga bulan belum tentu dikabulkan atau dicairkan ujar Ida salah satu stan Dinas Sosial di MPP ( Mall pelayaran publik ) Selasa 8 juli 2025 .

PBI yang mengusulkan adalah desa dan dimusyawarahkan di desa kemudian diusulkan dan Betawi akan meneruskannya ke pusat dan dari pusat dari Kementerian Sosial kemudian akan turun SK ya dapat atau tidak alokasi PBI dari APBN.

Mengenai alokasi yang dibayar oleh APBD Kabupaten Brebes kewenangan daerah bukan kewenangan Pusat, namun itu kondangan dari instansi Dinas Kesehatan , Paparnya.

Fasilitas BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencakup pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS PBI hanya berhak atas kelas III dan tidak bisa naik kelas saat rawat inap. Iuran BPJS PBI ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan. 

Fasilitas yang Didapatkan Peserta BPJS PBI:

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Peserta dapat mengakses layanan kesehatan di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan. 

Kelas III:

Peserta BPJS PBI hanya mendapatkan fasilitas kamar kelas III saat rawat inap di rumah sakit. 

Tidak Bisa Naik Kelas:

Peserta BPJS PBI tidak bisa mengajukan peningkatan kelas perawatan, baik saat rawat jalan maupun rawat inap. 

Iuran Gratis:

Iuran BPJS PBI ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan. 

Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI:
Keterangan BPJS PBI, BPJS Non-PBI, Iuran Ditanggung pemerintah, gratis
Ditanggung peserta, berbayar
Kelas Rawat , Hanya kelas III

Bisa pilih kelas 1, 2, atau 3
Naik Kelas, tidak bisa Bisa, jika kamar kelas yang dipilih penuh Faskes Terbatas pada FKTP yang bekerja sama

Lebih fleksibel, bisa pilih Faskes
Target , Masyarakat miskin dan tidak mampu Masyarakat mampu
Pendaftaran. Dilakukan oleh pemerintah, melalui DTKS
Dilakukan mandiri oleh peserta
Penting untuk diperhatikan:

Peserta BPJS PBI harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. 

Jika peserta BPJS PBI ingin pindah FKTP, mereka harus mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat. 

Meskipun iuran ditanggung pemerintah, peserta tetap harus memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam penggunaan BPJS Kesehatan. 

Peserta BPJS PBI hanya berhak atas kelas III dan tidak bisa naik kelas saat rawat inap. Iuran BPJS PBI ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan. ( teguh )

Comments