Rumah pemakai tanah Tanggul di desa Pulosari yang adil harus dibongkar semua



Brebes - penapantura.com - Afif salah satu warga Pulosari yang berdomisili di samping Utara Kantor Balai Desa Pulosari, mengklaim tanah di depannya adalah legal sebab dirinya dan istrinya secara resmi dapat surat dari Kantor BPSDA Pemali Comal, dan Balai pelaksana Jalan wilayah Slawi.

Tanah yang diklaim legal karena kepemilikannya adalah kantor Balai Air Wilayah ( BPSDA) Pemali - Comal, dan Kantor Balai Pelaksana Jalan Wilayah Tegal.

Sekalipun sudah memiliki izin resmi Pemberdayaan Sumber Daya Air Wilayah Pemali - Comal dan Balai pelaksana Tegal namun tanah yang dimaksud dibangun oleh Erlin namun dibeli oleh kusen sebesar 15 juta, 

Kepala desa Pulosari Nuralim hari Kamis 13 Februari 2025 menjelaskan bahwa pihak Desa sudah pernah memfasilitasi untuk diadakan pertemuan untuk mediasi mencari jalan terbaik antara Ustadz Afif dan Haji kusein.

Namun keduanya tetap bersih tegang dan bahkan informasinya sudah saling melaporkan Polres Brebes ujar Nuralim

Seperti disampaikan Kepala Desa Pulosari Nuralim pada Kamis (13 Pebruari 2025 ) di kantornya, keributan terjadi karena mempersoalkan pemanfaatan tanggul, salah satu warganya mengeluh dan mengadu ke balai desa karena bangunan yang memanfaatkan tanggul menutupi pekarangan warga yang lain.

Menurutnya, pemanfaatan lahan tanggul tersebut pihaknya tidak mendapatkan apa-apa.



“saya tidak seperti yang dibayangkan orang terkait banyaknya warga mengalihkan fungsi tanggul, saya tidak seperakpun dapat dari warga yang memakai tanah tanggul .” ungkapnya.

Untuk aset pemerintah yang digunakan warga dirinya lebih setuju kalau semuanya tidak ada, “biar adil,” terangnya.



Bahkan Nuralim menjelaskan bahwa ada tujuh titik yang sudah dilaporkan oleh aktivis ke dinas terkait, tutupnya.[ tgh ]

Comments