Hasil lab tercemar atau tidak dipastikan baru tahu tanggal 24 Februari 2025




Brebes - penapantura.com - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes menyatakan hasil uji laboratorium kandungan dari sampel yang di ambil 5 Pebruari 2025 dari lahan pertanian di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes di tanggal 24 Februari 2025 hasilnya baru akan didapat.

Pernyataan tersebut disampaikan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho ditemui di kantornya, Jumat 13 Pebruari 2025.

Dijelaskan La Ode hasil tersebut menunggu keterangan dari KAN untuk memastikan hasil uji sampel itu

“Setelah didapat sampel kemudian kita bawa ke Semarang untuk dilakukan analisis, dan sisanya beberapa parameter masih belum mengeluarkan hasil dari pengambilan uji sampel, baik yang dari semarang maupun dari laboratorium yang kita miliki, jadi saat ini Dinas Lingkungan Hidup Brebes belum menyatakan hasil karena masih dalam analisis,” terangnya.

Sebelumnya, disampaikan La Ode, adanya aduan yang disampikan petani, dari DLH Brebes segera sigap melakukan cek lapangan pada tanggal 4 pebruari lalu yang disaksikan dan didampingi dari dinas Pertanian, perangkat desa dan para petani pemilik tanah, dan didampingi oleh Koramil, Bulakamba dan Camat Bulakamba.

Dari hasil croscek di lapangan kemudian di klarifikasi ke pemilik sawah dan PT Daehan yang dinilai petani adalah sumber dari dugaan pencemaran limbah," dan membahas kompensasi serta atau tanahnya dibeli" .

Satu hari kemudian DLH terjunkan tim laboratorium milik DLH Brebes untuk pengambilan sampel. setelah di ambil beberapa sampel kemudian di uji di laboratorium milik Pemda Brebes untuk dilakukan analisis.

Disebutkan pihak DLH Brebes, sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), untuk mengetahui hasil uji sampel WWTP ( IPAL ) memakan waktu hingga 14 hari kerja sejak pengambilan sampel.

La Ode berharap bersabar menunggu hasil uji laboratorium. “Mohon agar bersabar menunggu uji sampel,” namun di media sosial dan di beberapa media massa menyebutkan bahwa anda hasilnya sudah negatif , itu tidak benar katanya.

Sementara dengan permintaan para petani terkait dengan kompensasi, La Ode berharap dapat diselesaikan.



“Terkait dengan kompensasi dari permintaan petani, kami dari Dinas Lingkungan Hidup berharap dapat diselesaikan dengan di fasilitasi pihak Pemdes maupun kecamatan sebagai jembatan antara para petani dan PT Daehan Global,” ujar La Ode.

Sebelumnya, sejumlah petani mengeluh dan melaporkan dugaan pencemaran limbah pabrik PT Daehan Global yang disinyalir mengaliri sawah mereka dan menganggap tanah sawahnya tidak produktif lantara

Dalam audensi Pihak PT Daehan sendiri belum didapat keputusan dan masih menunggu owner PT Daehan.[ tgh ]


Comments