FAKTOR EKONOMI PENYEBAB PERCERAIAN DI BREBES


BREBES, PENAPANTURA.com- Kasus perceraian di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023.

Di mana angka perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Brebes pada tahun 2024 mencapai 4,826. Sedangkan di tahun 2023 dengan jumlah 5,140 kasus.

Jamali, Panitera PA Brebes mengatakan, penyebab perceraian karena faktor ekonomi. Dan yang mengajukan permohonan gugatan cerai kebanyakan dari pihak istri.

“Yang jelas faktor utamanya itu ekonomi yang kurang. Sehingga menjadikan ribut di keluarga,” kata Jamali, kamis, (12/2/2025).

Angka perceraian tersebut di tahun 2024 sebanyak ada 3,835 kasus dengan cerai gugat, yang artinya cerai yang diajukan oleh istri. Sedangkan, cerai talak yang diajukan oleh suami ada 991 kasus.

Kemudian, PA Brebes mencatat pengajuan perceraian diawal tahun 2025 pada bulan Januari, total ada 443 kasus.

Menurut Jamali, pendaftaran untuk mengajukan gugatan perceraian di PA Brebes semakin dipermudah dengan adanya e-Court, yang artinya pendaftaran melalui online.

Ia juga menjelaskan terkait biaya pendaftaran bisa dilihat melalui panjar biaya atau bisa tanyakan langsung ke petugas.

“Setahu saya itu sekitar 700 ribu, sama kalau yang goib 1,1 juta. Kalau goib itu berarti pihak yang diajukan orangnya tidak diketahui keberadaannya di wilayah Indonesia, atau alamatnya tidak jelas,” ujarnya.( kr )

Comments