1000 Orang Siswi Siswa SMPN 2 Bulakamba, Ditariki 700 Ribu Uang Gedung & 60 ribu uang komite


Brebes - penapantura.com - Dengan alasan untuk membangun gapura dan sarana prasarana lainnya dari 1000 orang siswa-siswi kelas 1, 2 dan 3, dikeluhkan sejumlah siswa dan orang tua wali murid semasa kelas 1 ditariki uang gedung atau uang bangunan besarnya bervariasi tapi dikeluarkan oleh wali murid besarnya sekitar 700.000, belum lagi SPP atau uang komite sebesar Rp60.000 per bulan.

PLT Kepala Sekolah SMPN 2 Bulakamba Basuki SPd hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 mengatakan bahwa baru sebesar 60% sampai 70% siswa kelas 1 sebanyak 360 orang yang menyerahkan uang bangunan itu.

Tapi Basuki membantah kalau itu ditariki, sumbangan itu melalui rapat, itu merupakan sumbangan katanya, dan itu melalui komite sekolah, katanya.

Salah satu anggota komite bernama Janssen malau atau yang lebih dikenal dengan nama Charles , mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai komite dan untuk berpartisipasi untuk sarana prasarana di SMP 2 Bulakamba agar lebih bagus.

Bulan September 2024 lalu orang tua wali murid dikumpulkan oleh komite sekolah mereka, dikatakan oleh komite kalau sekolah ini butuh sarana prasarana , Nah bagi yang mampu buat menyumbang bagi yang tidak, tidak nyumbang tidak masalah, ujarnya.

Begini penjelasan Plt Kepala Sekolah SMPN 2 Bulakamba dan Komite sekolah.

Padahal di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.


Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.


Salah satu pengamat pendidikan di Kabupaten Brebes mengatakan bahwa surat angka lama sekolah di Kabupaten Brebes hanya berkisar 6,6, artinya kebanyakan lulusan SD tidak sampai lulus SMP. [tgh ]

Comments