DUGAAN ADANYA MAFIA TANAH DILAPORKAN KE APH, KEPALA PERTANAHAN BREBES TAK BISA DITEMUI. ( edisi 2 )



Ɓrebes - penapantura.com - Dugaan pelanggaran undang undang agraria, yang di lakukan oleh BPN brebes terkait pembelian lahan PT BERKAT PUTIH ABADI di kecamatan larangan dan kecamatan ketanggungan yaitu PERMEN ATR/BPN NO 18 TAHUN 2016 PASAL 3 AYAT (3) undang undang ini mengatur batas kepemilikan lahan pertanian untuk perseorangan atau pribadi..

Sedangkan di BPN BREBES ratusan hektar lahan tersebut beralih nama ke pada perorangan yaitu ATAS NAMA SELURIJH KARYAWAN PT.BERKAT PUTIH ABADI,TERMASUK KEPADA OWNER NYA.Seperti yang di sampaikan oleh sdr joe hardian dari kantor hukum satria pinayungan nusantara yang telah melaporkan dugaan mafia tanah di brebes ke polres brebes dan kejaksaan negri brebes.
Seharus nya BPN brebes wajib MENOLAK untuk memproses nya karena melanggar undang undang di agraria.alih alih menolak, kok malah seolah memberikan KARPET MERAH kepada oknum PPAT/NOTARIS, protes joe hardian dengan nada agak kesal"
Selain itu UUPA pasal 10, juga di langgar.yaitu larangan memililki lahan di luar daerah.jelas semua karyawan PT.BERKAT PUTIH ABADI bukan orang kecamatan larangan ataupun ketanggungan.

Jika dari pemberkasan nya sudah melanggar aturan patut di duga rekomendasi perijinan dan lain lainya juga ikut bermasalah.praktik mafia tanah ini akan merugikan masyarakat brebes,dan memberikan peluang suap serta GRATIFIKASI perputaran uang ini sangat besar joe hardian juga menyayangkan sikap DPRD brebes yang seolah acuh tak acuh dengan permasalahan ini.

Namun ketika tim detik pantura akan mengkonfirmasi terkait hal ini,selasa 22 januari 2025 jam 13.05 wib kepala BPN brebes 
Siyamto A.Ptnh.MSi tidak dapat di temui.( tgh )

Comments