Panitia Seleksi Umumkan 10 Nama Lulus Seleksi Kompetensi Calon Pimpinan BAZNAS Brebes 2026-2031
*Panitia Seleksi Umumkan 10 Nama Lulus Seleksi Kompetensi Calon Pimpinan BAZNAS Brebes 2026-2031*
Brebes, – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Brebes Masa Kerja 2026-2031 secara resmi mengumumkan 10 nama peserta dengan nilai komulatif tertinggi yang dinyatakan lulus dari tahapan Seleksi Kompetensi. Pengumuman ini tertuang dalam Nomor: 18/Pansel/BBS/XI/2025.
Berdasarkan seluruh rangkaian tahapan seleksi yang ketat, meliputi Seleksi Kompetensi berbasis CAT, Penulisan Makalah, dan Wawancara, Pansel telah menetapkan 10 peserta terbaik yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Daftar Peserta Terbaik Lulus Seleksi Kompetensi
Berikut adalah 10 peserta yang berhasil meraih nilai komulatif tertinggi:
NO. NAMA PESERTA NILAI KOMULATIF
1 MAHAL 86,48
2 AHMAD MUNSIP 86,40
3 NURSIDIK, S.PD 85,98
4 MUJIB SHODIQ SUKHAIM 85,88
5 MOCH AGUS WAKHID 83,11
6 FAEDURROHIM 80,78
7 IMAM SOFAN 78,32
8 M. ASEP AONILLAH 76,80
9 IMAM GOZALI 75,88
10 AKOMADHIEN SHOFA 75,52
Tahapan Selanjutnya: Verifikasi dan Rekomendasi BAZNAS RI
Ketua Pansel menjelaskan bahwa sepuluh nama yang telah ditetapkan tersebut selanjutnya akan diusulkan oleh Bupati Brebes kepada BAZNAS RI untuk menjalani tahapan verifikasi.
Verifikasi Administrasi: Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi.
Verifikasi Faktual: Pemeriksaan atau peninjauan langsung di lapangan, jika diperlukan.
Pada akhirnya, BAZNAS RI akan menerbitkan rekomendasi final untuk 5 (lima) orang Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Brebes Masa Kerja 2026-2031, berdasarkan hasil verifikasi menyeluruh dari tim BAZNAS RI.
Pansel menegaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Namun di point 2 belum dilakukan oleh Pansel seleksi administrasi dan seleksi verifikasi vaktual , dan yang harus diingat bahwasannya anggota komisioner baznas tidak boleh hanya dijadikan sambilan , harus benar-benar hadir setiap harinya.
Red/Teguh



Comments
Post a Comment