Mengawal Adminduk Gratis, Cepat, dan Merata Sampai Pelosok Desa!

Eko Setyawan Sip
Eko Setyawan Sip Disdukcapil Brebes

Mengawal Adminduk Gratis, Cepat, dan Merata Sampai Pelosok Desa!


​BREBES, penapantura.com - Ratno Wijaya sekretaris partai perindo Brebes, dahulu sewaktu pencalonan bupati dan wakil bupati juga menjadi relawan Paramita - Wurja mengawali program Adminduk Gratis sampai ke Disdukcapil Brebes , ternyata masih ada perangkat desa atau oknum yang meminta uang kepada warga yang mau pindah ke Brebes bahkan tidak tanggung-tanggung jutaan rupiah.

Ia mengawal sampai ke kantor kecamatan dan Disdukcapil Brebes dan bertemu dengan Eko Setiawan Sip.

Pemerintah Kabupaten Brebes memastikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kini jauh lebih mudah, cepat, dan yang terpenting: gratis. Inovasi unggulan, "Administrasi Kependudukan Sampai Tingkat Desa" (Adminduk Ugesa), memungkinkan warga mengurus dokumen penting langsung di Balai Desa atau Kelurahan tanpa dipungut biaya sepeser pun.

​Komitmen ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes, Eko Setyawan, S.IP., dalam wawancara eksklusif pada Senin (17/11/2025).

​Layanan Adminduk Ugesa: Semua Desa Terjangkau

​Eko Setyawan menjelaskan bahwa program yang diluncurkan pada masa pemerintahan Bupati Paramita Widya Kusuma san Wakil Bupati Brebes Wurja ini bertujuan mendekatkan layanan ke masyarakat.

​"Kami sampaikan kepada seluruh warga Kabupaten Brebes, bahwa pelayanan Adminduk kini sudah sampai ke tingkat desa. Seluruh 297 desa dan kelurahan se-Kabupaten Brebes sudah dapat melayani Adminduk," tegasnya.

​Dokumen yang Bisa Diurus di Desa:

​Warga cukup mendatangi Balai Desa/Kelurahan dan akan dilayani oleh operator desa untuk pengurusan dokumen berikut:

​Kartu Keluarga (KK)

​Akta Kelahiran

​Akta Kematian

​Surat Keterangan Pindah (SKP)

Penting: "Masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kecamatan atau dinas. Sudah bisa dilayani di kantor desa atau kantor kelurahan setempat, dan ini gratis, tidak dipungut biaya," kata Eko.

​Tolak Pungutan Liar (Pungli): Lapor Jika Ditemukan

​Menanggapi isu keluhan warga mengenai adanya oknum perangkat desa yang meminta biaya untuk pengurusan Adminduk, Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Brebes ini memberikan peringatan keras.

​"Kami tegaskan sekali lagi, seluruh proses pelayanan Adminduk, baik di dinas maupun di desa, adalah GRATIS dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Kami mengimbau masyarakat untuk TIDAK memberikan uang kepada oknum mana pun," imbu Eko Setyawan.

​Jika menemukan praktik Pungli, warga diimbau untuk segera melaporkan.

​Layanan Khusus: Pindah dari Luar Kabupaten

​Bagi warga yang mengalami kendala data karena pindah dari luar Kabupaten Brebes, prosesnya harus dilakukan di kantor dinas, namun tetap dipastikan mudah dan gratis:

​Lokasi: Wajib datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Brebes (Jl. Pangeran Diponegoro, Brebes).

​Loket: Langsung menuju Loket Sembilan (9), loket khusus konsolidasi data perpindahan dari luar daerah.

​Persyaratan: Hanya membawa KTP asli dari daerah asal dan mengisi formulir di tempat.

​"Kami bantu koordinasi dengan Dukcapil daerah asal. Setelah data masuk ke Brebes, nanti kami proses KK dan KTP Brebesnya. Proses ini juga gratis," jelasnya.

​Penyesuaian Data Identitas (Koreksi Nama)

​Terkait perbedaan nama antara dokumen kependudukan (KTP/KK) dengan dokumen penting lain (seperti ijazah), masyarakat diimbau tidak perlu khawatir.

​"Jika ada masalah perbedaan nama, silakan lampirkan semua dokumen yang dimiliki (ijazah, akta kelahiran, atau rapor). Seluruh loket yang ada di depan bisa melayani dan kita akan bantu sesuaikan datanya," ujar Eko Setyawan.

​Penutup: Diupayakan Selesai Satu Hari

​Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Eko Setyawan, S.IP., menutup imbauannya dengan mengajak warga Brebes memanfaatkan terobosan Adminduk Ugesa ini.

​"Ini salah satu terobosan yang bagus, sangat memudahkan masyarakat. Cukup datang ke Balai Desa, semuanya bisa jadi. Insyaallah, proses kami lakukan satu hari jadi dan gratis," tutupnya.

​Bagi pelayanan yang tidak bisa diurus di tingkat desa/kecamatan, warga dijamin akan dilayani tanpa biaya di kantor Disdukcapil. ( teguh )

Comments