RILIS PERS/BERITA INVESTIGASI: OMBUDSMAN DIADUKAN! ​LSPN LAPORKAN DUGAAN , MALADMINISTRASI PEMKAB BREBES: Biarkan Hotel dan Objek Wisata Beroperasi Tanpa Izin Bangunan*

 


*RILIS PERS/BERITA INVESTIGASI: OMBUDSMAN DIADUKAN! ​LSPN LAPORKAN DUGAAN*


*MALADMINISTRASI PEMKAB BREBES: Biarkan Hotel dan Objek Wisata Beroperasi Tanpa Izin Bangunan*


Brebes, penapantura.com - Hari Kamis 20 November 2025] – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satria Pinayungan Nusantara (LSPN) secara resmi melayangkan Laporan Dugaan Maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) di Jakarta.

Laporan bernomor LSPN/027/XI/LP/19/2025 ini menyoroti dugaan pembiaran oleh sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes terhadap operasional dua objek wisata besar yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah.


​Fokus Laporan: Pembiaran Operasional Tanpa Izin


​Ketua LSPN, Jumar Hardiansyah, menyatakan bahwa laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial untuk memastikan tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Brebes, khususnya terkait penataan ruang dan perizinan bangunan.


​"Kami menduga telah terjadi Maladministrasi berupa Pembiaran dan Tidak Dilaksanakannya Tindakan Hukum yang Tegas oleh Pejabat Pemda Brebes. Objek-objek wisata ini diduga kuat beroperasi tanpa PBG/IMB, bahkan ada indikasi alih fungsi lahan sawah yang dilindungi," tegas Jumar Hardiansyah dalam keterangan persnya.


​Dua objek yang menjadi sorotan utama dalam laporan ini adalah:


​Hotel, Villa, dan Objek Wisata PT. Pasir Gibuk di Desa Penanggapan, Kecamatan Banjarharjo.

​Objek Wisata WALICUNG PARK di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan.


​Pejabat Pemda Brebes yang Dilaporkan

​LSPN secara spesifik menunjuk beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai Terlapor karena dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum:


. Nama Jabatan Institusi/Peran

1. Kepala Dinas Pariwisata Pengawasan Sektor Pariwisata

2. Kepala DPMPTSP Penerbitan Perizinan Berusaha

3. Kepala Dinas PUPR/DPSDAPR Pengawasan Tata Ruang dan Bangunan Gedung

4. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penegakan Peraturan Daerah


Dasar Hukum yang Diperkarakan

​Laporan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mencakup beberapa Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) penting, di antaranya:


​UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (diperbarui melalui UU Cipta Kerja) terkait kewajiban PBG/IMB.


​UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


​UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (terkait akuntabilitas pejabat publik).

​Perda Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes.


​"Dugaan kami, pembiaran ini melanggar banyak aturan, termasuk UU tentang Bangunan Gedung, Perlindungan Lahan Pertanian, hingga UU Pelayanan Publik," tambah Jumar.


​Langkah Hukum yang Sudah Ditempuh

​Sebelum melayangkan laporan ke Ombudsman RI, LSPN telah melakukan serangkaian upaya, termasuk:


​Mengirimkan Somasi kepada pihak-pihak terkait.


​Mengajukan Aduan kepada Kejaksaan Negeri Brebes terkait dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Pasir Gibuk dan Objek Wisata Walicung Park.


​Mengumpulkan bukti komunikasi terbaru (tanggal 19 November 2025) yang menunjukkan bahwa objek-objek tersebut masih beroperasi normal tanpa adanya penertiban.


​Permintaan kepada Ombudsman RI

​LSPN memohon kepada Kepala Ombudsman Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan, investigasi, dan menerbitkan rekomendasi yang diperlukan.


​"Kami berharap Ombudsman RI dapat menjadi penengah dan mendorong tegaknya hukum, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Brebes," tutup Jumar Hardiansyah, seraya menambahkan bahwa salinan laporan juga ditembuskan kepada Bupati Brebes, Kejaksaan Negeri Brebes, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.


​Data Administrasi Laporan (Ringkasan):


Detail Keterangan


Nomor Surat LSPN/027/XI/LP/19/2025

Perihal Laporan Dugaan Maladministrasi Pembiaran Operasional Hotel, Villa, dan Objek Wisata Tanpa PBG/IMB oleh Pemda Brebes

Pelapor Jumar Hardiansyah (Ketua LSPN)

Tanggal Laporan 19 November 2025


Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Lembaga Satria Pinayungan Nusantara (LSPN)

Kontak: 0822 2422 3703


Red ( teguh )

Comments