intel kejaksaan tekankan pentingnya putusan 'inkracht' untuk hindari kerugian negara dan masalah hukum pribadi

 


*KAJARI KOTA TEGAL SOROTI RISIKO HUKUM PEMBAYARAN SENGKETA BISNIS NOMINAL BESAR*

*​Intel Kejaksaan Tekankan Pentingnya Putusan 'Inkracht' untuk Hindari Kerugian Negara dan Masalah Hukum Pribadi*


Kota ​Tegal, penapantura.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian hukum dalam penyelesaian sengketa bisnis yang melibatkan kewajiban finansial bernilai besar. Hal ini Rabu, (26/11/2025), disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajari Kota Tegal, Arin, dalam sebuah diskusi yang membahas kompleksitas eksekusi pembayaran pasca-putusan pengadilan, di sela-sela peringatan hari anti korupsi  sedunia Harkodia dan gelar pengawasan daerah Lawasda tahun 2025 di hotel grandian Brebes.

​Kasi Intel Arin menegaskan bahwa langkah paling krusial dan aman dalam proses pembayaran sengketa adalah dengan menunggu hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

​"Berdasarkan hukum perdata, pihak yang terikat pada kontrak dan menandatangani perjanjian adalah pihak yang berhak menerima pembayaran. Melakukan pembayaran sebelum putusan mencapai tahap inkracht adalah tindakan yang berisiko tinggi," jelas Arin.

​Ia menambahkan, pembayaran yang terburu-buru dan diberikan kepada pihak yang tidak tepat dapat merugikan negara dan berpotensi menyeret pihak pelaksana pembayaran ke dalam masalah hukum di kemudian hari.

​"Putusan inkracht akan menjadi payung hukum yang sah dan kuat bagi Panitia Pemberesan Perusahaan Kepailitan dan Restrukturisasi (PPPKR) untuk melakukan eksekusi pembayaran," tegasnya.

​Konsinyasi Jadi Opsi, Tapi Terkendala Nominal

​Dalam diskusi, muncul opsi alternatif untuk menunjukkan itikad baik pelunasan kewajiban, yaitu melalui mekanisme pembayaran konsinyasi (menitipkan uang ke pengadilan).

​Meskipun secara prinsip konsinyasi adalah cara yang aman, Kajari menyoroti tantangan praktisnya. "Prinsipnya dimungkinkan, namun ada pertanyaan besar mengenai ketersediaan pengadilan untuk menerima penitipan dana konsinyasi dengan nominal yang sangat besar, bahkan mencapai miliaran rupiah," ujar Arin.

​Jika konsinyasi diterima, dana tersebut baru akan diserahkan kepada pihak yang berhak setelah putusan inkracht benar-benar keluar.

​Koordinasi Lintas Daerah Sulitkan Proses

​Kasi Intel Arin juga mencatat bahwa sengketa yang sedang dibahas ini menghadapi tantangan tambahan karena melibatkan proses pengadilan di luar wilayah Kota Tegal, atau lintas daerah.

​"Jarak geografis membuat koordinasi dengan pengadilan dan pihak terkait menjadi lebih sulit. Berbeda jika kasus ditangani di pengadilan kota setempat, di mana koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan lebih mudah," pungkasnya.

​Secara keseluruhan, diskusi ini menghasilkan kesimpulan tegas: Niat baik untuk membayar harus tetap tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku. Untuk menghindari risiko hukum bagi PPPKR, negara, dan pelaksana di lapangan, langkah paling aman adalah menuntaskan proses hukum hingga putusan inkracht sebelum melaksanakan pembayaran.

Yang sekarang sedang ramai bebas adalah masalah MPP Kota Tegal, di mana kontraknya menggunakan akte dengan kepemilikannya berbeda, saat penggarap, dan selesai pekerjaan itu.

MPP 13 Milyar, dan Pemkot Dldihadapkan pada Masalah harus dibayarkan kepada siapa, paling aman adalah menunggu putusan inkrah dari pengadilan, ujarnya 

Red/Teguh*

Comments