Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Cikesalor, Dua Warga Pamulihan Mengadu Kantor Hukum Decokylaw
Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Cikesalor, Dua Warga Pamulihan Mengadu Kantor Hukum Decokylaw
Ambil Langkah Hukum
Brebes - penapantura.com - Pada 21 November 2025 Kantor Dencoky law secara resmi mengajukan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan hak atas tanah yang merugikan dua klien mereka, warga Desa Cikesalor. Laporan resmi telah dilayangkan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat pada tanggal 20 November 2025.
Poin Kunci Kasus dan Kerugian Korban Dua klien kami, yang diidentifikasi dengan inisial S dan D, mengalami kerugian material dan imaterial setelah mengetahui bahwa hak kepemilikan atas lahan mereka telah beralih nama tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya proses transaksi jual beli yang sah.
1. Korban Inisial W
Luas Lahan: 7.226 meter persegi.
Permasalahan: Saat berupaya mendaftarkan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Inisial W terkejut mendapati data kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah berubah menjadi atas nama orang lain (Inisial WA)/ Waheti). Inisial menegaskan tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas lahan tersebut.
Dugaan Tindak Pidana: Pemalsuan dokumen dan penyerobotan hak kepemilikan.
2. Korban Inisial D
Luas Lahan: 6.694 meter persegi.
Permasalahan: Proses pendaftaran PTSL untuk lahan Inisial D juga gagal karena status kepemilikan telah beralih atas nama KISEM. Kepemilikan KISEM ini diklaim sebagai warisan dari Bapak Wirto (pemilik SPPT/Letter C di Cikesal Lor). Inisial D menyatakan tidak pernah melakukan penjualan atau pengalihan hak dalam bentuk apa pun.
Dugaan Tindak Pidana: Perubahan status kepemilikan secara ilegal.
Kronologi Dugaan Pemalsuan Dokumen
Peristiwa yang disinyalir menjadi titik awal perubahan kepemilikan ilegal ini diduga terjadi sekitar September 2025, melalui proses pengukuran lahan yang tidak sesuai prosedur:
Proses Pengukuran yang Melanggar Prosedur: Menurut keterangan dari pihak desa, pengukuran dilakukan oleh Saudara D (yang bertindak sebagai mediator/juru ukur).
Pelanggaran Keterlibatan Pemilik: Pengukuran tersebut tidak melibatkan pemilik lahan yang sah (kedua korban), melainkan hanya didampingi oleh tetangga dari lahan yang bersangkutan. Hal ini secara jelas melanggar Prosedur Operasional Standar (POS) dalam kegiatan pertanahan yang seharusnya melibatkan pemilik asli atau kuasanya.
Penerbitan Dokumen: Perubahan nama kepemilikan terjadi setelah dugaan pengukuran dan pendaftaran yang tidak sah tersebut, mengindikasikan adanya sindikasi dalam penerbitan dokumen palsu.
Pihak yang Dilaporkan dan Dugaan Keterlibatan
Laporan resmi kami telah menunjuk beberapa pihak yang diduga terlibat atau bertanggung jawab atas terbitnya dokumen palsu dan perubahan status kepemilikan yang merugikan klien kami.
Notaris: Inisial I.
Pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional): Pihak yang bertanggung jawab atas perubahan data kepemilikan.
Kepala Desa Cikesalor: Sebagai penanggung jawab wilayah dan mengetahui administrasi pertanahan di tingkat desa.
Mediator/Juru Ukur Lahan: Saudara D.
Tuntutan dan Komitmen Hukum
Kami sangat prihatin atas praktik yang merugikan warga dan mencederai rasa keadilan ini. Para korban menuntut keadilan, pembatalan dokumen palsu, dan pengembalian penuh atas hak kepemilikan tanah mereka.
"Kami telah menyerahkan seluruh bukti dan detail kronologi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres setempat untuk ditindaklanjuti. Kami meminta APH untuk mengusut tuntas dan membongkar dugaan sindikasi pemalsuan dokumen serta penyerobotan tanah ini hingga ke akar-akarnya," ujar [Nama Perwakilan Kantor Hukum, jika ada, atau tambahkan saja: Pihak Kantor Dencoky law .
Kantor Dencoky Law akan terus mengawal penyidikan dan memberikan pembaruan informasi kepada publik seiring perkembangan kasus.
Untuk Kuasa jangan di munculkan om..
Revisi.
Korban:
* Walem
* Dulrohim
Keduanya warga Pamulihan dan memiliki tanah di cikesal lor..
Tanah Walem, berubah nama SHM an WAHETI
Tanah Dulrohim, berubah nama SHM An KISEM.
[21/11, 20.40] Teguh Baru: Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Cikesalor, Dua Warga Pamulihan Mengadu Kantor Hukum Decokylaw
Ambil Langkah Hukum
Brebes- Pada 21 November 2025 Kantor Dencoky law secara resmi mengajukan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan hak atas tanah yang merugikan dua klien mereka, warga Desa Cikesalor. Laporan resmi telah dilayangkan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat pada tanggal 20 November 2025.
Poin Kunci Kasus dan Kerugian Korban Dua klien kami, yang diidentifikasi dengan inisial S dan D, mengalami kerugian material dan imaterial setelah mengetahui bahwa hak kepemilikan atas lahan mereka telah beralih nama tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya proses transaksi jual beli yang sah.
1. Korban Inisial W
Luas Lahan: 7.226 meter persegi.
Permasalahan: Saat berupaya mendaftarkan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Inisial W terkejut mendapati data kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah berubah menjadi atas nama orang lain (Inisial WA)/ Waheti). Inisial menegaskan tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas lahan tersebut.
Dugaan Tindak Pidana: Pemalsuan dokumen dan penyerobotan hak kepemilikan.
2. Korban Inisial D
Luas Lahan: 6.694 meter persegi.
Permasalahan: Proses pendaftaran PTSL untuk lahan Inisial D juga gagal karena status kepemilikan telah beralih atas nama KISEM. Kepemilikan KISEM ini diklaim sebagai warisan dari Bapak Wirto (pemilik SPPT/Letter C di Cikesal Lor). Inisial D menyatakan tidak pernah melakukan penjualan atau pengalihan hak dalam bentuk apa pun.
Dugaan Tindak Pidana: Perubahan status kepemilikan secara ilegal.
Kronologi Dugaan Pemalsuan Dokumen
Peristiwa yang disinyalir menjadi titik awal perubahan kepemilikan ilegal ini diduga terjadi sekitar September 2025, melalui proses pengukuran lahan yang tidak sesuai prosedur:
Proses Pengukuran yang Melanggar Prosedur: Menurut keterangan dari pihak desa, pengukuran dilakukan oleh Saudara D (yang bertindak sebagai mediator/juru ukur).
Pelanggaran Keterlibatan Pemilik: Pengukuran tersebut tidak melibatkan pemilik lahan yang sah (kedua korban), melainkan hanya didampingi oleh tetangga dari lahan yang bersangkutan. Hal ini secara jelas melanggar Prosedur Operasional Standar (POS) dalam kegiatan pertanahan yang seharusnya melibatkan pemilik asli atau kuasanya.
Penerbitan Dokumen: Perubahan nama kepemilikan terjadi setelah dugaan pengukuran dan pendaftaran yang tidak sah tersebut, mengindikasikan adanya sindikasi dalam penerbitan dokumen palsu.
Pihak yang Dilaporkan dan Dugaan Keterlibatan
Laporan resmi kami telah menunjuk beberapa pihak yang diduga terlibat atau bertanggung jawab atas terbitnya dokumen palsu dan perubahan status kepemilikan yang merugikan klien kami.
Notaris: Inisial I.
Pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional): Pihak yang bertanggung jawab atas perubahan data kepemilikan.
Kepala Desa Cikesalor: Sebagai penanggung jawab wilayah dan mengetahui administrasi pertanahan di tingkat desa.
Mediator/Juru Ukur Lahan: Saudara D.
Tuntutan dan Komitmen Hukum
Kami sangat prihatin atas praktik yang merugikan warga dan mencederai rasa keadilan ini. Para korban menuntut keadilan, pembatalan dokumen palsu, dan pengembalian penuh atas hak kepemilikan tanah mereka.
"Kami telah menyerahkan seluruh bukti dan detail kronologi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres setempat untuk ditindaklanjuti. Kami meminta APH untuk mengusut tuntas dan membongkar dugaan sindikasi pemalsuan dokumen serta penyerobotan tanah ini hingga ke akar-akarnya," ujar [Nama Perwakilan Kantor Hukum, jika ada, atau tambahkan saja: Pihak Kantor Dencoky law .
Kantor Dencoky Law akan terus mengawal penyidikan dan memberikan pembaruan informasi kepada publik seiring perkembangan kasus.( teguh )


Comments
Post a Comment