Surono akan menggugat pemilik tanah terkait penyerobotan properti
Kabupaten Tegal - penapantura.com - Surono pada hari Minggu 3 Agustus 2025 pemilik usaha pengembang perumahan di desa Muncang Larang, Kecamatan Bojong ,Kabupaten Tegal diambil alih dan diserobot oleh pemilik awal tanah yaitu inisial I , ia juga diketahui sebagai perangkat desa Muncang Larang, padahal sudah perjanjian di depan notaris, bahkan sudah membayar Pologoro , uang DP .
Semula dikerjakan oleh PT. Sahrisa , padahal sudah perjanjian dengan saya namun diserobot oleh Idsan dan dikelola untuk penjualan kapling - kapling oleh Griya Sri Madu.
Sedangkan DP Rp 5 juta dan lainnya sudah dibangunkan 13 pondasi dan 4 rumah yang sudah 70%.
Seharusnya Idzan atau pemilik tanah secara baik-baik kan mendatanginya dan Meyelesaikan permasalahan kerugian yang sudah dialaminya, tapi hal itu tidak pernah dilakukan olehnya.
Sementara Idzan ketika dihubungi nomor teleponnya sekalipun berdering tidak menjawab dan tidak mengangkat .( teguh )
Comments
Post a Comment