Diduga Tanah Makam Di Jual Belikan, Pemerintah Desa Banjarturi Komplen
Diduga Tanah Makam Di Jual Belikan, Pemerintah Desa Banjarturi Komplen
Kabupaten Tegal - penapantura.com - Muncul Persoalan jual beli tanah di desa banjarturi,kecamatan warureja,kabupaten tegal jawa tengah, bermula pihak Husni mubarok,membeli sebidang tanah sawah dari Achmad Sachirin, warga desa Demang Harjo, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, sebidang tanah tersebut,persil momer 15, Blok S.II Kohir Nomor 314,seluas 2.310 meter dgn ada batas" utara jalan kereta, timur tanah kuburan/tarya,selatan tannah kuburan, barat carmen / damiri.
Namun ketika akan diteruskan untuk mengikuti program PTSL , pensertifikat sistematik langsung didesa banjarturi,ternyata diduga tidak dapat untuk penyertifikatan,dikarenakan, pihak pemerintahan desa banjarturi, melaui Kadus bernama Sutopo, klyem ,mengatakan bahwa sesuai persil DI nomer 15 Blok S II Kohir Nomer 314 seluas 2310 meter persegi,maka tanah tersebut, adalah milik yang termasuk tanah makam.
Selanjutnya pihak pembeli tidak dapat diproses menjadi sertifikat, mendatangi penjual,untuk bertanggung jawab,para penjual mendatangi desa banjarturi,dengan membawa saksi saksi,untuk mengklarifikasi terkait tanah yang dimiliki,sudah bertahun tahun,namun dari pihak Sutopo selaku mewakili pemerintahan desa, bersi keras,tetap mengatakan, tanah tersebut di sebelah selatan rel yang di beli oleh husni mubarok, adalah tanah makam,milik desa banjarturi,ungkap Sutopo.( teguh )

Comments
Post a Comment