LBH KAHMI BREBES LAKUKAN GUGATAN TERKAIT PROSES SELEKSI DEWAS, 3 PERUMDA KE PN BREBES

LBH KAHMI BREBES LAKUKAN GUGATAN TERKAIT PROSES SELEKSI DEWAS, 3 PERUMDA KE PN BREBES 

Brebes - penapantura.com - Kembali, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI Karnomenyampaikan untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan PTUN terhadap proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi di Perumda Brebes.

Langkah lanjutan tersebut disampaikan usai melaksanakan audiensi yang kedua kalinya dengan Pansel Seleksi dan Komisi II DPRD Kabupaten Brebes. Hadir dalam undangan Tim penilai Independen dari PT Arz atama Sentosa Abadi, perwakilan Bagian Perekonomian dan Perwakilan Bagian Hukum.

"Setelah mendengarkan dan memperhatikan dengan seksama, Berharap audiensi berjalan semestinya, dan dijawab dengan baik oleh pihak eksekutif (Pansel), ternyata kami mendengar sendiri ada aturan yang dilanggar, perda yang ada khususnya perusda tidak ada Perbupnya, kami akan melangkah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan PTUN," jelas Karno pada, Senin (23/06).

Selain itu, pansel tidak memahami aturan yang dibuat sendiri (perda-red), dengan aturan yang diatasnya.

"Katanya Perda Perusda Perbengkelan, Perusda Farmasi, perumda Percetakan, dan Perumda PDAM masih masih berlaku, tapi malah dilanggar sendiri dalam prosesnya, revisi dulu dong perdanya, baru proses seleksi dijalankan," tegasnya.

Karno juga mencontohnya pada perusda percetakan khususnya pasal 29 ayat 4 disebutkan pembentukan tim seleksi harus melalui Peraturan bupati (perbub), kenyataannya tidak ada perbub. 

"Ketua Pansel menjawab sendiri saat audiensi, tidak ada perbub, tidak membuat perbub, tapi kenyataannya jalan terus, mari bersama untuk membereskan Brebes harus taat aturan, jangan aturan dilanggar dong," jelasnya.

Selain itu, Karno juga menyayangkan sikap pansel yang tetap percaya diri merasa benar, padahal masih banyak pelanggaran pada perda-perda yang belum direvisi, namun dilabrak sendiri oleh pansel. 

"Di perda bengkel, direksi harus beralamat atau domisili di Brebes, kenyataannya dijawab sendiri direktur bengkel beralamat di Tegal," ujarnya.

Ketika ditanya, apalagi aturan perda yang dilanggar, Karno menjawab nanti tunggu tanggal mainnya ketika akan dibawa ke ranah PMH dan PTUN.

"Nanti ya mas, akan lebih detail dan jelas pada waktunya, kami juga berharap fungsi pengawasan DPRD Brebes khususnya komisi 2 terhadap eksekutif yang melanggar aturan yang dibuat sendiri dijalankan", jelasnya mengakhiri pembicaraan.

Menanggapi hal yang disampaikan Karno dalam audiensi, Ketua Komisi II Tobidin menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kompetensi kewenangan untuk memutuskan. Akan tetapi pihaknya sudah memfasilitasi untuk mendengar kedua belah pihak. 

"Supaya komunikasi tidak tersumbat dan salah tafsir,
Terlepas nantinya tidak ada kepuasan terhadap jawaban dari tim pansel maupun perekonomian hal tersebut merupakan kewenangan dari mereka, apabila terjadi gugatan baik PMH maupun PTUN, " jelasnya.

"kita sama-sama putra daerah Brebes, untuk membangun konstruksi kebaikan agar Brebes lebih baik lagi," harapnya.

Ketua Pansel Dewas dan Direksi Anna Risky menyampaikan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, namun apabila ada dari masyarakat menginginkan sebuah penjelasan maka kami sampaikan.

Diketahui bahwa Tim Panitia seleksi Dewan Pengawas dan Direksi sudah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi dan mengumumkan hasil seleksi yang ditandai dengan pelantikan serta penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati.

Dua dewas yang dilantik adalah :

Dr. Tahroni dari unsur Pemerintah dan Tri Murdiningsih M.Psi. dari Unsur Masyarakat

Tiga direktur yang dilantik adalah:

Ghozy Prayudi Nagroshah, S.T., sebagai Direktur Perumda Percetakan Puspa Grafika.
Wanuri, S.Pd.I., sebagai Direktur Perusda Farmasi dan Sarana Kesehatan.
Maria Veronika, S.T., sebagai Direktur Perusda Perbengkelan.( teguh )

Comments