Wilayah Kabupaten Brebes darurat Obat Daftar G, Beredar Di Warung Aceh



Brebes- penapantura.com - Peredaran obat-obatan tipe G yang marak beredar di Kabupaten Brebes membuat resah masyarakat, modus operandi yang dipakai adalah Warung  yang  menjual Asesoris Hp dan pembalut wanita, minuman ringan di Brebes, Jawa Tengah, dan kalo pun warungnya tutup, “Ternyata Masih Menjual Obat keras golongan – G Eximer dan Tramadol dan sejenisnya. Dengan sistem Cash on Delivery (COD).” (2 /04/2025).

Keresahan masyarakat di wilayah kabupaten brebes terkait marak peredaran obat terlarang yang di jual bebas di pinggir pingir jalan .maupu di wilayah lingkungan sekolah itu ramai di bicarakan di dunia maya di facebook.keresahan masyarakat atau nitizen berawal ada postingan di group facebook  BREBES DARURAT “ OBAT ACEH”,berawal adanya  postingan tersebut muncul bebagai komentar yang intinya mengeluhkan ada peredaran obat terlarang yang begitu di bebas di wilayah kabupaten brebes.

Masyarakat berharap pihak pihak yang berwenang bisa mengambil tindakan tegas terkait maraknya peredaran obat terlarang ,yang sudah cukup meresahkan masyarakat brebes,terutama bagi yang mempunyai anak di usia remaja.intinya semua bentuk keresahan masyarakat harus di tertibkan.

Pada saat awak media lewat dari beberapa tempat/atau lokasi tersebut dan juga dari beperapa info dari warga masyarakat, ternyata memang benar Warung/COD Obat-obatan Golongan G masih ada, dan Satu Korlap Warung Inisial AG sampai membawai lebih dari beberapa cabang  tempat transaksi Cash on Delivery (COD). “Bahkan dia berani jualalanya terang terangan di depan jalan raya pantura/atau jalan nasional, salah satunya lokasi di Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba Brebes, pas dibau jalan raya sebelah selatan jalan.”

Belum juga yang berada di wilayah kersana tepatnya di jalan propinsi di desa Cegedog ,sebelah timur pasar cigedog .di emparan toko ,malah sampai mengelar tikar,padahal posisi tepat di pingir jalan ,dan berdekatan dengan SMA N 1 Kersana.sehingga banyak menyita perhatian masyarakat penguna jalan.salah satu warga yang lewat sempat menanyakan ke pada awak media itu lagi jualan apa ,kok pihak yang berwenang seperti membiarkan tidak ada penanganan sama sekali ,ya ? tanya warga kepada awak media.

Salah satu ormas mengatakan peredaran obat di wilayah Brebes diantaranya kios di kecipir ada,di cimohong ada,di bulakamba depan SMA 1 bulakamba seberang jalan,di depan pangkalan gas desa limbangan ,di ketanggungan ,di deket sekolah yg mau arah Baros ketanggungan ,di pakijangan.  

Hal itu jelasnya bisa merusak generasi remaja-remaja atau anak-anak muda Brebes /atau Masyarakat Brebes sendiri yang notabene masa depan bangsa ini,  Biarpun tidak termasuk dalam golongan Narkotika, tetapi efek aktif tersebut yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika.

Pasalnya: Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. atau dengan pasal 435 Undang-undang Nomor: 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 Undang-undang No. 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara

Masyarakat Brebes pun merasa resah dan kawatir dengan anak dan saudara familinya, juga generasi muda bangsa ini, dan sudah banyak bergerak mulai dari membongkar, akan tetapi peredaran tersebut masih marak di Kabupaten Brebes, patut diduga peredaran obat-obatan tersebut di back up oleh oknum FORKOMPIMDA di Kabupaten Brebes, di usai lebaran kali ini, masyarakat berharap tindakan tegas dari pemangku kebijakan.(Teguh )

Comments