PENARIKAN PAKSA OLEH DEPKOLETOR
Penarikan barang secara paksa dapat dikenakan pasal pencurian atau perampasan, tergantung dari situasi dan perbuatan yang dilakukan.
Pasal Pencurian
- Pasal 362 KUHP lama mengatur pencurian
- Pasal 476 UU 1/2023 KUHP baru mengatur pencurian
Pasal Perampasan Pasal 365 KUHP mengatur perampasan.
Pasal Pemerasan Pasal 368 KUHP mengatur pemerasan.
Pasal Penipuan Pasal 378 KUHP mengatur penipuan.
Tindakan penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Jika Anda mengalami penarikan paksa kendaraan oleh debt collector, Anda dapat melaporkan tindakan tersebut ke kantor polisi terdekat.
Untuk menegakkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan debt collector, Anda dapat: Mengajukan eksekusi di pengadilan, Melaporkan tindakan debt collector ke kantor polisi terdekat. ( untung susilo waskhori dari pena pantura mengungkapkan
Comments
Post a Comment