AUDENSI SPN DENGAN KEPALA ATR BPN BREBES DUGAAN 4.000 HA LANGGAR UUJN DAN UU AGRARIA
Dalam audiensi itu Joe Herdiansyah SPN yang memohon Audensi menyampaikan kalau notaris yang mengurus proses peralihan hak dari petan ke PT.BPA telah melanggar undang-undang jasa notaris dan UU Agraria, dan seharusnya ATR BPN menolak karena sudah ada kesalahan pelanggaran, jasa notaris, dan undang-undang Agraria..
Joe herdian menyampaikan bahwa diduga ada pelanggaran luasan yang seharusnya hanya 6 hektar namun sertifikat yang baru sampai 50 hektar,bahkan ada yang lebih.
Ia menyebutkan salah satunya Sertifikat Yang baru atas nama Martin,Galih Candra Sesmara, Priyadi Nugroho, Fitriana Nianta Ulfa ,Yanti , Dea, KTP mereka asli Semarang , yang bukan orang Brebes, yang memohon awak karena nama-nama yang baru itu sudah mendapatkan sertifikat yang baru di ATR BPN Brebes.
Menurutnya orang-orang tersebut tidak pernah datang ke notaris yang berinisial I , hanya saja dalam pemberkasan berkas-berkas atas nama mereka sudah masuk ke notaris ini, dan notaris melakukan pembayaran langsung ke petani, jelasnya.
Dikatakan Siyamto selaku kepala ATR BPN bahwa ATR BPN hanya melihat dokumen. Subjek hak, obyek hak , alas hak, dan perolehan tanah, hanya identitas saja yang diperiksa oleh pihaknya, dan secara otomatis kalau KTP dan tempat tinggalnya bukan di Brebes tidak diproses Paparnya.
Menurutnya Kalau mengenai Transaksi , pembayaran pajak , dilakukan di luar kantor ATR BPN.
Comments
Post a Comment