FENOMENA MAFIA TANAH DI BREBES,KEPENTINGAN,REKAYASA ATAU KENYATAAN(edisi 1)


FENOMENA MAFIA TANAH DI BREBES,KEPENTINGAN,REKAYASA ATAU KENYATAAN (edisi 1)

Brebes - penapantura.com - Mafia tanah di brebes terjadi dengan sistem yang sangat rapi, melibatkan banyak pihak dari mulai pemerintah pusat yaitu kementrian ATR BPN melalui DIRJEN TATA RUANG, PEMODAL YAITU PERUSAHAAN PEMILIK UANG, Pemerintah daerah melalui dinas2 terkait dan BPN,NOTARIS/PPAT lalu masyarakat sipil sebagai mediator atau calo tanah sebagai penunjuk letak tanah dan masing masing petani pemilik tanah sesuai domisili
Di bantu pamong desa atau perangkat lainya untuk melihat buku besar di desa tsb...

Pembelian lahan yang di lakukan Oleh PT.BERKAT PUTIH ABADI melalui oknum petugas PPAT/notaris INAWATI SH MKn sudah sampai di desa cikuesal lor kurang lebih 800san HA.dengan 650HA sdh bersertifikat atau beralih hak di BPN Brebes, dalam pelaporan nya JOE HARDIAN salah satu anggota dalam badan hukum SATRIA PINAYUNGAN NUSANTARA sebagai pelapor DUGAAN MAFIA TANAH ini mengatakan " sangat keberatan dan berharap APH profesional dalam menyelidiki dugaan kasus mafia tanah ini,di mulai dari awal pembelian lahan yaitu pada tahun 2022 sampai saat ini, dari kesemua ratusan Hektar tanah tersebut patut di duga terjadi pelanggaran kode etik notaris dan UU AGRARIA NO18 TAHUN 2016.PASAL 3 AYAT (3).YAITU BATAS MAXIMAL KEPEMILIKAN LAHAN PERTANIAN OLEH PERORANGAN.
YAITU.
a) tidak padat paling luas 20HA

b)kurang padat 12Ha
C)cukup padat 9ha
D)sangat padat 6ha

Lalu UUPA/undang undang pokok agraria pasal 10 ayat (2)
Yaitu larangan kepemilikan tanah pertanian secara absentee,
Apa yang di maksud dalam pasal tsb adalah,seseorang tidak boleh memiliki lahan pertanian di luar daerah atau di luar kecamatan dimana dia tinggal.

Jadi jelas ya dalam PRAKTIK MAFIA TANAH DI BREBES ini semua di langgar dalam pemberkasan nya.
Harusnya BPN Brebes menolak nya bukan malah memproses dan cenderung cari pembenaran,cetus joe hardian dengan agak kesal.
Lalu joe hardian juga mengatakan ada PENGECUALIAN KEPEMILIKAN LAHAN LUAR DAERAH OLEH PERSEORANGAN BOLEH DI LAKUKAN HANYA OLEH
1)PEGAWAI NEGERI DAN TNI
2)PEMILIK TANAH YANG TEMPAT TINGGAL NYA TIDAK JAUH DARI LOKASI TANAH
3)PEMILIK TANAH YANG SEDANG MENJALAN KAN TUGAS NEGARA,MENUNAIKAN KEWAJIBAN AGAMA ATAU MEMILIKI ALASAN KHUSUS LAINYA.

Jadi jelas PT.BERKAT PUTIH ABADI tidak masuk dalam kriteria kepemilikan tanah dalam jumlah ribuan HA di kabupaten brebes.

Lebih lanjut joe hardian mengatakan,ancaman bagi mafia tanah tidak main main.
Yaitu.
A)pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun

B)pasal 266 KUHP dengan ancaman 6tahun

C)pasal 167 KUHP dengan ancaman penjara 3 thun

D)penjara maximum 20 tahun penjara bagi penyerobotan tanah yang terbukti.

Dari rangkaian di atas,supaya dalam penyelidikan nya tidak di pisah kan karena itu rangkaian dalam praktik mafia tanah. Jika dalam pembelian lahan dan pemberkasan nya sdh di temukan pelanggaran maka sudah barang tentu produk berikut nya yaitu rekomendasi alih fungsi lahan ke industri nya juga bermasalah.

Lebih lanjut joe hardian dari kantor hukum SATRIA PINAYUNGAN NUSANTARA mengatakan, harapan saya UNIT TIPIDTKOR POLRES BREBES sebagai penerima limpah dari POLDA JATENG Menyelidiki dari awal pembelian lahan, pemberkasan dan kode.etik notaris...tentu ketika dari pemberkasan sudah ada pelanggaran dan di temukan unsur pidana nya maka sudah barang tentu ada sesuatu atau perjanjian khusus antara oknum notaris/PPAT dengan Oknum BPN brebes sehingga proses ini di mulus kan.
Lebih lanjut di katakan ,lewat sambungan telp kapala BPN brebes BPK SIYAMTO mengatakan,bahwa di BPN SEDANG PROSES HGU kepada Perusahaan yng bergerak di bidang PETERNAKAN SAPI PERAH seluas 400Hektar.
Justru di sini makin menarik untuk di bahas,di karenakan perusahaan tsb adalah pihak ke 3..
Pihak pertama adalah ribuan pemilik lahan,pihak kedua adalah PT.BERKAT PUTIH ABADI...SEHARUS NYA HGU di lakukan kepada PT
BERKAT PUTIH ABADI BUKAN PERUSAHAAN PETERNAKAN SAPI PERAH YANG BARU DATANG DI TAHUN 2024.dugaan saya ini adalah bentuk bersih bersih supaya tidak menabrak UUPA pasal 10,juga UU AGRARIA No 18.tahun 2016.pasal 3 ayat (3).
Hal ini akan memperparah pelanggaran tersebut.karena yang saya laporkan adalah mulai dari awal pembelian lahan yaitu 2022.

Joe hardian juga menegaskan terkait dugaan pelanggaran kode etik notaris/PPAT. Yaitu di lakukan pembayaran langsung oleh notaris dan pembayaran di rumah2 warga(mediator) oleh mediator itu sendiri di saksikan staf notaris/PPAT jelas itu melanggar kode etik notaris..
Tidak meberikan salinan akta,tidak membacakan akta di hadapan para pihak..
Ini sdh di luar kepatutan notaris dalam menjalan kan tugas nya.
Pasal pasal terkait kode etik notaris adalah.:
PASAL 66 AYAT (1) UNDANG UNDANG JABATAN NOTARIS DAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PASAL 16 DAN 17 UUJN juga memuat tentang sanksi bagi notaris/PPAt atas pelanggaran nya.yaitu berupa sanksi PERDATA,ADMINISTRASI,SANKSI KODE ETIK BAHKAN SANKSI PIDANA.

PASAL 54 AYAT (1) NOTARIS/PPAT wajib meberikan salinan akta kepada para pihak.

Dalam hal ini ribuan petani penjual lahan tsb tidak di berikan salinan akta dan juga tidak di bacakan.
Besar harapan saya,APH memproses praktik mafia tanah ini dengan benar benar dan profesional 
Karena akan berdampak kepada seluruh masyarakat brebes dan kerugian negara dari sektor pajak,juga dugaan praktil suap dan GRATIFIKASI dari dinas dinas terkait.
Perlu di ketahui,masyarakat merasa di tipu dari awal tujuan pembelian lahan,yaitu untuk perkebunan pisang cavendis yang hanya berlangsung beberapa bulan saja...dengan alasan tidak adanya air.namun kenapa malah melakukan perluasan yang tadinya hanya 150HA sekarang sudah 800ha dari target ribuan Hektar sampai di malahayu tentu akan berdampak banjir dahsyat jika terealisasi menjadi kawasan industri.karena lahan lahan tersebut adalah resapan air hujan untuk brebes.
Kesimpulan dari saya adalah" rangkaian pelanggaran dari awal pembelian tanah,tujuan pembelian,pemberkasan,perijinan adalah satu kesatuan yang tidak boleh di pisah kan dalam memcari delik pidana PRAKTIK MAFIA TANAH DI BREBES.
Mafia tanah adalah musuh bersama.( ANDRI R/DEDE S)

Comments